Nasib Suatu Bangsa Bergantung Siapa Penjajahnya? (Part I)

Apakah kalian pernah membandingkan nasib suatu negara berdasarkan siapa yang menjajahnya?. Benarkah jajahan negara Inggris menjadikan negara itu mampu berkembang lebih maju?. Kita dapat melihat negara Amerika Serikat, Australia dan Canada adalah negara maju bekas jajahan Inggris. Bahkan negara tetangga kita, Malaysia yang notabenenya merupakan negara maju juga merupakan jajahan Inggris.

Coba bandingkan antara beberapa negara yang dijajah oleh Inggris dengan negara yang dijajah oleh Belanda. Mungkin sebagian dari kita belum banyak yang tau bagaimana Inggris ketika menjajah. Mereka tidak hanya memanfaatkan, tetapi juga mendidik bangsa jajahannya sehingga negara yang dijajah juga ikut berkembang. Berbeda dengan Belanda diomana ketika mereka menjajah suatu bangsa, mereka hanya memanfaatkan negara jajahannya tanpa memikirkan bagaimana nasib negara jajahannya tersebut.

Bagaimana Inggris ketika Menjajah Negara Koloninya

Meskipun Inggris menjajah satu per tiga negara di dunia, tetapi mereka tidak melakukan eksploitasi besar-besaran di setiap negara jajahanya. Inggris tetap memperhatikan bagaimana nasib negara jajahannya tersebut. Setelah negara-negara jajahan Inggris diberikan kemerdekaan, maka dibuatkanlah persatuan secara sukarela dengan melibatkan negara-negara yang merdeka dari Inggris, yang biasa kita kenal dengan istilah persatuan negara persemakmuran.

Negara persemakmuran ini merupakan persatuan secara sukarela negara-negara berdaulat yang didirikan atau pernah dikuasai oleh kerajaan Inggris. Negara-negara itu sekarang sudah merdeka dan memiliki pemerintahannya sendiri, namun bersatu karena memiliki tujuan yang sama yaitu untuk saling mendukung negaranya satu sama lain. Di seluruh dunia, ada 53 negara yang termasuk kedalamnya, 53 negara anggota persemakmuran Inggris tersebar di wilayah Eropa, Asia, Afrika, Amerika, Pasifik dan Caribia.

Lalu bagaimana dengan jajahan Belanda?, dalam hal ini Belanda hanya menjajah mayoritas negara-negara kecil, dan sampai sekarang negara tersebut masih kalah maju dari negara jajahan Inggris. Kurangnya contoh dan penelitian yang membuat argumen tersebut belum bisa dikatakan valid. Namun hal yang menarik adalah saat membahas negara jajahan Inggris yang begitu banyak, termasuk mulai dari negara maju, negara berkembang, dan negara yang bisa dikatakan masih tertinggal seperti negara Zimbabwe dan Burma.

Ada 2 tipe pengelompokan daerah bekas jajahan, yang pertama jika dilihat dari daerah eksploitasi sumber daya dan yang ke dua jika di lihat dari daerah koloni atau permukiman. Pada tipe yang pertama yaitu eksploitasi sumber daya, seperti yang terjadi di negara Indonesia, Malaysia, dan India. Negara penjajah menguasai daerah-daerah untuk mengekploitasi sumber daya negara tersebut, salah satunya adalah rempah-rempah yang hasilnya di ekspor ke Eropa.

Selain itu ada eksploitasi sumber daya manusia yang penduduknya dijaikan tentara atau pekerja paksa. Untuk jajahan seperti inilah para penjajah kolonial hanya mengirim dan membangun secukupnya agar sumber daya ini bisa dimanfaatkan secara optimal oleh para penjajah. Mereka harus membangun jalan yang menghubungkan daerah satu ke daerah lainnya, penduduk asli dipekerjakan paksa dan sebagian lainnya diberi pendidikan, namun tujuan mereka adalah agar bisa dimanfaatkan oleh penjajah dan bukan untuk menjadikan negara jajahan sebagai tempat tinggal permanen.

Selanjutnya pada tipe yang ke dua seperti negara Amerika Serikat dan Australia, bangsa Eropa datang untuk menjadikannya tempat tinggal mereka. Mereka membangun negeri baru bergaya Eropa termasuk pendidikan dan infrastruktur, bukan untuk memanfaatkan penduduk setempat. Para pemukim bisa hidup di negara yang maju tanpa tergantung pada penduduk asli, mereka dikalahkan dan diusir sehingga populasinya berkurang drastis. Bahkan mereka dibatasi untuk berkomunikasi dengan pemukim pendatang, daerah jajahan tipe tersebut cenderung menjadi negara yang lebih maju. Dan jika dilihat dari kedua tipe tersebut, jelas sekali Indonesia adalah tipe pertama.

5 Orang yang Dilarang Diserang Ketika Perang

Anda mungkin sering membaca berita tentang konflik perang yang terjadi di suatu negara. Di era modern, perang lebih mengarah kepada superioritas teknologi dan industri yang akhirnya disebut konflik senjata. Biasanya perang terjadi lantaran adanya perebutan kekuasaan ataupun wilayah, ternyata perang juga memiliki aturan, sehingga tidak sembarangan menembak atau menyerang.

Hal ini merujuk pada konferensi Jenewa 1949, masing-masing pihak yang berselisih wajib mematuhi hukum internasional ini. Salah satu point utamanya adalah larangan menyerang atau membunuh beberapa golongan orang. Siapa sajakah golongan orang ini?, berikut ini adalah beberapa orang yang dilarang diserang dalam kondisi perang.

5 Golongan Orang yang Dilarang Diserang dalam Kondisi Perang

  • Tim Medis yang Sedang Bertugas

Menurut aturan konferensi Jenewa 1949, tim medis yang bertugas seperti dokter, perawat ataupun petugas pendukung medis dilarang keras dilukai apalagi dibunuh. Mereka memiliki hak menjalankan tugasnya untuk merawat korban perang yang terluka. Bahkan mereka yang tugasnya mendukung pekerjaan medis seperti administrator, pengemudi hingga juru masak di pos-pos kesehatan juga tidak boleh dilukai atau di bunuh. Aturan ini tertulis jelas di pasal 11, pasal 24-27, pasal 36 dan pasal 37 konferensi Jenewa. Menurut kabarnya, negara Israel sering mengabaikan aturan ini, bahkan pernah menyerang dan menembak mati petugas medis saat sedang bertugas.

  • Wartawan yang Meliput Perang

Wartawan, jurnalis ataupun reporter mendapatkan perlindungan hukum seperti yang disebutkan ada konvensi Jenewa 1949. Tim peliput berita perang sangat dilarang untuk dibunuh ataupun disandra, hal tersebut menjadikan pekerjaan wartawan perang dianggap sangat berbahaya. Lagi-lagi negara Israel kembali disorot lantaran pihaknya sering menyerang wartawan yang bertugas di lapangan.

  • Warga Sipil yang Tinggal di Lokasi Konflik

Warga sipil ternyata juga mendapat perlindungan, perlindungan tersebut telah tertuliskan dan tercantum dalam hukum umaniter pasal 27 konvensi Jenewa 1949. Warga sipil wajib mendapatkan perlindungan karena termasuk pihak yang paling lemah dan menderita akibat konflik perang di lingkungannya. Namun sayangnya banyak negara konflik yang mengabaikan aturan ini, mereka lebih mengutamakan kepentingan golongan ketimbang kepentingan warga sipil, padahal warga sipil adalah pihak yang paling banyak mengalami kerugian.

  • Tentara yang Sudah Terluka

Perang memang selalu melibatkan angkatan bersenjata, ketika bersenjata lengkap, para angkatan tersebut sah dianggap korban perang. Namun sebaliknya, ketika terluka, sakit atau meletakkan senjata, pihak lawan tidak diperbolehkan untuk membunuhnya. Masing-masing dari tentara juga memiliki hak azasi manusia yang tidak boleh direnggut sembarangan.

  • Anggota Kesatuan di Area Konflik

Anggota kesatuan ini termasuk kelompok yang berada diluar organisasi militer, namun memiliki tanggung jawab terhadap kesejahteraan para tentaranya. Seandainya mereka sedang berada di zona konflik, sangat dilarang untuk dilukai atau dibunuh. Pihak yang bertikai semestinya sepakat untuk melindungi satuan tersebut sebab mereka memiliki misi manusiawi untuk meredam atau mengurangi jumlah korban perang.

Aturan tersebut dibuat atas kesepakatan banyak negara, mirisnya masih banyak pihak yang berani melanggarnya demi sebuah keuntungan. Memang tak dapat dipungkiri bahwa perang selalu merugikan banyak pihak, dunia juga akan terlihat jauh lebih baik tanpa perang.